Polemik kebijakan cukai rokok kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusannya untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) nasional. Meski menuai pro dan kontra, Purbaya menilai langkah ini wajar demi melindungi perekonomian dan tenaga kerja.
“Setiap kebijakan ‘kan ada pro dan kontra, ada yang suka dan enggak. Cuma kita lihat yang mana yang paling bermanfaat buat ekonomi dan masyarakat itu yang kita kerjakan,” ujar Purbaya, dikutip dari DDTC News pada Rabu (1/10).
Menurut Purbaya, kenaikan tarif cukai rokok berpotensi merugikan industri IHT, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar. Ia telah mengkalkulasi dampak buruk yang mungkin timbul, seperti penurunan produksi hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika PHK terjadi, efek domino seperti menurunnya daya beli masyarakat bisa memperparah kondisi perekonomian.
“Kan sudah dihitung alasannya kenapa [tidak menaikkan tarif cukai], karena saya enggak mau industri kita mati, terus kita biarkan yang rokok ilegal hidup,” tegas Menkeu.
Baca Juga: DJP Terbitkan Aturan Baru! Data Konkret Kini Otomatis Masuk Pemeriksaan Pajak
Selain menahan kenaikan cukai, Purbaya juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ia menyoroti bagaimana rokok ilegal merugikan industri rokok legal yang taat pajak dan cukai, sekaligus menggerus pendapatan negara.
“Mereka [asosiasi industri rokok] bilang sudah cukup cukai enggak naik, sambil saya jaga market di sini supaya produk-produk ilegal dari luar maupun dari dalam tidak menguasai pasar,” ungkap Purbaya.
Namun, kebijakan ini tak luput dari kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut stagnasi cukai rokok dapat meningkatkan prevalensi merokok. Menanggapi hal ini, Purbaya menegaskan fokusnya adalah melindungi tenaga kerja, industri, dan perekonomian secara keseluruhan. Untuk menekan angka perokok, ia menyarankan pendekatan lain seperti edukasi dan sosialisasi yang lebih gencar.
“Kalau dia bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak jika terjadi pengangguran gara-gara industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung. Cuma kalau dia enggak bisa, jangan ngomong saja,” tandas Purbaya.
Baca Juga: Update Aturan Pajak! Tarif PPh Final 0,5% Diperpanjang Sampai 2029
Kebijakan ini, menurut Purbaya, merupakan solusi terbaik untuk saat ini. Ia menantang pihak yang kritis untuk memberikan solusi konkret yang mampu menyeimbangkan aspek kesehatan, lapangan kerja, dan stabilitas industri. Hingga kini, belum ada rekomendasi yang memenuhi ketiga aspek tersebut.





