Memahami tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru adalah langkah penting bagi wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 5/MK/EF/2025, tarif bunga sanksi pajak untuk periode 1 – 30 September 2025 berkisar dari 0,54% hingga 2,20% per bulan, lebih rendah dibandingkan periode Agustus 2025. Tarif imbalan bunga pajak juga mengalami penurunan serupa.
Di Azstrat, kami berkomitmen membantu Anda memahami regulasi perpajakan terkini agar terhindar dari denda dan memaksimalkan kepatuhan pajak. Artikel ini akan membahas tarif bunga sanksi administrasi pajak, dasar hukumnya, cara penghitungan, serta tips praktis untuk mengelola kewajiban pajak Anda.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025, Bisa dari Rumah!
Apa Itu Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak?
Tarif bunga sanksi administrasi pajak adalah acuan untuk menghitung sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar, melaporkan, atau memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, tarif ini juga digunakan untuk menghitung imbalan bunga bagi wajib pajak yang berhak, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Tarif ini diperbarui setiap bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR) ditambah persentase tertentu sesuai regulasi. Untuk September 2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Tarif Sanksi Administrasi Pajak (1 – 30 September 2025)
| No | Ketentuan UU KUP | Tarif Bunga (Sept 2025) | Tarif Bunga (Ags 2025) | Uplift |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 19 ayat (1), (2), (3) | 0,54% | 0,55% | 0% |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), Pasal 14 ayat (3) | 0,95% | 0,96% | 5% |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,37% | 1,38% | 10% |
| 4 | Pasal 13 ayat (2), (2a) | 1,79% | 1,80% | 15% |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% | 2,21% | 15% |
Tabel Tarif Imbalan Bunga Pajak (1 – 30 September 2025)
| No | Ketentuan UU KUP | Tarif Imbalan (Sept 2025) | Tarif Imbalan (Ags 2025) |
|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), (4), Pasal 27B ayat (4) | 0,54% | 0,55% |
Catatan: Tarif ini berlaku untuk periode satu bulan penuh dan dihitung berdasarkan yield rata-rata SBN 10 tahun dengan pembulatan ke atas, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Cek tarif terbaru setiap bulan di situs resmi Badan Kebijakan Fiskal.
Dasar Hukum Tarif Bunga Sanksi Pajak
Tarif bunga sanksi administrasi pajak diatur dalam beberapa regulasi utama:
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah melalui UU No. 16 Tahun 2009.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana disempurnakan oleh Perpu No. 2 Tahun 2022.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menambahkan ketentuan baru seperti Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, tarif sanksi pajak bersifat fluktuatif, mengikuti pergerakan suku bunga acuan BI. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya di UU KUP, yang menetapkan tarif tunggal sebesar 2% per bulan untuk keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak.
Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan agar Terhindar dari Sanksi
Penjelasan Ketentuan UU KUP
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai pasal-pasal dalam UU KUP yang mengatur sanksi dan imbalan bunga:
A. Sanksi Administrasi Pajak
- Pasal 19 ayat (1), (2), (3): Berlaku untuk kekurangan pajak akibat SKPKB, penundaan pembayaran/angsuran, atau penundaan pelaporan SPT Tahunan. Sanksi bunga dihitung sejak jatuh tempo hingga pembayaran, maksimal 24 bulan.
- Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), Pasal 14 ayat (3): Mengatur sanksi untuk pembetulan SPT atau keterlambatan pembayaran pajak, dihitung dari jatuh tempo hingga pembayaran.
- Pasal 8 ayat (5): Sanksi untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, dihitung dari batas waktu SPT hingga pembayaran.
- Pasal 13 ayat (2), (2a), (3b): Sanksi untuk kekurangan pajak akibat SKPKB, termasuk PPh yang tidak/kurang dibayar atau dipotong.
B. Imbalan Bunga
Imbalan bunga diberikan kepada WP yang berhak, seperti:
- Pasal 11 ayat (3): Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terlambat lebih dari 1 bulan.
- Pasal 17B ayat (3), (4): Keterlambatan penerbitan SKPLB atau pemeriksaan pajak yang tidak dilanjutkan.
- Pasal 27B ayat (4): Imbalan bunga berdasarkan suku bunga acuan BI, maksimal 24 bulan.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dengan e-Bupot
Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pajak
Berikut adalah contoh perhitungan sanksi bunga pajak berdasarkan tarif September 2025:
Kasus: PT XYZ menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2024 pada 20 Juli 2025 dengan kekurangan pajak sebesar Rp250.000.000, yang dilunasi pada 19 Juli 2025. Jatuh tempo SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2025. Tarif bunga acuan Mei 2025 adalah 4,96%.
Rumus (berdasarkan Pasal 9 ayat (2b)): Sanksi = (Jumlah kekurangan pajak) × (Tarif bunga acuan + 5%) ÷ 12 × Jumlah bulan keterlambatan
Perhitungan:
- Tarif bunga per bulan: (4,96% + 5%) ÷ 12 = 0,83%
- Jumlah bulan keterlambatan: Mei, Juni, Juli (3 bulan, bagian bulan dihitung penuh)
- Sanksi: Rp250.000.000 × 0,83% × 3 = Rp6.225.000
Total denda: PT XYZ harus membayar sanksi sebesar Rp6.225.000 atas keterlambatan pembayaran.
Pengecualian Sanksi Administrasi Pajak
Wajib pajak dapat dikecualikan dari sanksi administrasi dalam kondisi tertentu, seperti:
- WP pribadi yang meninggal dunia.
- WP yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- WNA yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
- WP terkena bencana, sesuai ketentuan PMK.
- Ketentuan lain berdasarkan PMK Nomor 186/PMK.03/2007.
Mengapa Memilih Azstrat?
Di Azstrat, kami memahami bahwa mengelola pajak bisa menjadi tantangan. Dengan pengalaman sebagai konsultan pajak terpercaya, kami menawarkan solusi terintegrasi untuk membantu Anda:
- Mengelola SPT, e-Faktur, dan e-Bupot dengan efisien.
- Menghitung dan melaporkan pajak secara akurat.
- Meminimalkan risiko sanksi melalui perencanaan pajak yang optimal.
Jadwalkan konsultasi gratis sekarang di Azstrat dan temukan bagaimana kami dapat menyederhanakan urusan perpajakan Anda!
Kesimpulan
Tarif bunga sanksi administrasi pajak September 2025 berkisar antara 0,54% hingga 2,20%, ditetapkan berdasarkan suku bunga acuan BI dan diatur dalam KMK Nomor 5/MK/EF/2025. Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak dapat menghitung sanksi atau imbalan bunga dengan tepat, menghindari denda, dan memenuhi kewajiban pajak secara efisien.
Untuk kemudahan pengelolaan pajak, manfaatkan layanan konsultan pajak profesional dari Azstrat & Co. Kunjungi azstrat.com atau hubungi kami untuk solusi perpajakan yang terpercaya.
Referensi:





