Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 pada Jumat, 26 September 2025. Regulasi ini mengatur secara detail mekanisme tindak lanjut atas data konkret pajak, yang kini menjadi salah satu isu utama dalam pemeriksaan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, PMK 15/2025 telah menetapkan bahwa data konkret menjadi dasar penting untuk pemeriksaan pajak. Kehadiran PER-18/PJ/2025 semakin memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas DJP dalam menindaklanjuti data konkret tersebut.
Baca Juga: Update Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2025
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret perlu mengatur ketentuan mengenai tindak lanjut atas data konkret,” bunyi salah satu pertimbangan PER-18/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret adalah informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data ini terbagi menjadi tiga bentuk utama:
- Faktur Pajak yang telah disetujui melalui sistem DJP, namun belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Data ini memerlukan pengujian sederhana untuk memastikan kepatuhan.
- Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh pihak penerbit dalam SPT Masa PPh.
- Bukti Transaksi atau Data Perpajakan Lainnya yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak. PER-18/PJ/2025 bahkan merinci 8 jenis bukti transaksi yang masuk kategori data konkret.
Aturan ini menegaskan bahwa data konkret bisa ditindaklanjuti melalui pengawasan maupun pemeriksaan pajak spesifik sesuai dengan ketentuan PMK 15/2025.
PER-18/PJ/2025 memperjelas bahwa ketika data konkret ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, proses tersebut dilakukan dalam bentuk pemeriksaan spesifik.
Baca Juga: Update Aturan Pajak! Tarif PPh Final 0,5% Diperpanjang Sampai 2029
Pemeriksaan spesifik adalah proses untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak atas satu atau beberapa pos dalam SPT, SPOP, atau data/kewajiban pajak tertentu, dengan metode yang lebih sederhana dan terarah.
Dengan demikian, aturan baru ini memastikan proses pemeriksaan pajak lebih fokus, transparan, dan efektif.
Data Konkret dari Putusan Pajak
Selain tiga kategori utama, putusan pajak yang sudah inkrah juga dikategorikan sebagai data konkret. Data dari ketetapan, keputusan, atau putusan sengketa pajak dapat langsung digunakan DJP untuk menghitung kewajiban perpajakan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025, yang menyebutkan bahwa data konkret bisa bersumber dari ketetapan atau putusan perpajakan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Pemkot Bandung Hapus Denda PBB, Pemutihan Berlaku hingga Akhir Tahun
Hadirnya PER-18/PJ/2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi perpajakan Indonesia. Dengan aturan ini, DJP menegaskan bahwa setiap data konkret pajak baik faktur, bukti pemotongan, transaksi, maupun putusan pajak dapat langsung dijadikan dasar pengawasan dan pemeriksaan spesifik.
Bagi wajib pajak, aturan ini menuntut kepatuhan yang lebih ketat sekaligus memberikan kepastian hukum. Untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh dan optimal dalam aspek perpajakan, tim konsultan pajak Azstrat siap membantu dengan layanan profesional dan terpercaya.





